Kemendikbudristek juga memastikan peserta yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi syarat tambahan akan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG ini dijadwalkan tersedia di platform INFOGTK pada Maret 2025.
Kepastian Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan Profesi Guru untuk tahun 2025 telah dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Rinciannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur besaran tunjangan berdasarkan golongan dan status kepegawaian guru.
Guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Guru PPPK: Tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.
Guru Non-PNS: Tunjangan setara gaji pokok PNS jika memiliki SK inpassing, atau disesuaikan dengan ketentuan bagi yang belum memilikinya.
Harapan Bagi Peserta PPG
Peserta yang berhasil lulus diharapkan dapat menjadi tenaga pendidik profesional yang siap memberikan kontribusi positif bagi dunia pendidikan.
Sertifikat pendidik dan tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan atas kompetensi yang telah dicapai.