"Untuk kabupaten, kami tidak mempermasalahkan soal UMSP karena patokan kami adalah UMK.
Sebab, secara hirarki, UMK memang lebih tinggi dibandingkan UMP (Upah Minimum Provinsi), dan tentu lebih tinggi lagi dibandingkan UMSP," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
BACA JUGA:Hasil Rapat Dewan Pengupahan, UMK 2025 di OKU Timur Naik 6,5%, Jadi Rp 3,75 Juta
Indrayana menambahkan, kenaikan UMK di Kabupaten Muratara mencapai 6,5 persen, lebih besar dibandingkan kenaikan UMSP yang hanya 3,8 persen.
Menurutnya, ini menjadi alasan utama pihaknya tetap mengacu pada UMK dalam menentukan hak buruh di wilayahnya. (lid/afi/uni/way/zul/gti/air)
Kategori :