Keputusan akhir mengenai besaran UMK, masih menunggu persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan. "Harapannya, usulan ini bisa disetujui dan diterapkan tahun depan," tambahnya.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin Elyanto, menungkapkan Senin (16/12) telah rapat soal UMK Kabupaten Banyuasin 2025. "Sekarang SK sedang berproses di Gubernur," katanya.
Hasil rapat itu sendiri UMK Kabupaten Banyuasin Rp3.715.028. Kenaikan upah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan.
“Tentunya hal itu dapat diterima semua pihak, demi menjaga iklim ekonomi tetap kondusif, khususnya di wilayah Banyuasin,” harapnya.
Kepala Dinasketrans Lahat Mustofa Nelson, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinasketrans Lahat Andri Kurniawan SE, mengatakan, Lahat masih mengikuti UMP karena memang belum adanya Dewan Pengupahan.
“Kami sudah beberapa kali mendorong agar adanya dewan pengupahan di Lahat. Kendala utama ialah belum adanya respon dari para pengusaha yang tidak ada di Lahat, sehingga Apindo belum terbentuk.
Sementara untuk asosiasi buruh, akademisi dan lainnya sudah siap,” sesalnya.
Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Sawit Lahat, Fauzi, meminta kepada pemerintah Kabupaten Lahat agar segera membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten.
Yasin dari SPSI Kabupaten Lahat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima kenaikan upah sebesar 6,5 persen dari tiga sektor yang ada.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI, Irawan melalui Sekretaris Dinas, Septa Akbar, juga mengatakan UMK OKI 2025 mengikuti UMP Sumsel 2025. Yakni, Rp3.681.571 untuk UMK, dan UMPS Rp3.733.424.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim M Zulfachri Andri SH MH, mengatakan, pada dasarnya UMK Kabupaten Muara Enim lebih besar dari tahun sebelumnya.
"Karena kita punya dewan pengupahan sendiri sehingga UMK ditentukan sendiri tidak ikut dengan upah minimum provinsi," terangnya.
Namun, tidak serta merta bisa dengan sendirinya menerapkannya karena masih harus disampaikan ke Provinsi.
"Belum ada persetujuan dari provinsi, kalau sudah ada baru akan dibeberkan, sekarang belum bisa karena belum disahkan tapi angkanya naik," bebernya.
Terpisah, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Muratara Indrayana, menyatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan polemik UMSP yang saat ini masih menjadi perdebatan di tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Bagi pihaknya di tingkat kabupaten, patokan utama adalah UMK yang dinilai lebih relevan dan menguntungkan, dibandingkan UMSP.