Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Dituntut 5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa

Selasa 17 Dec 2024 - 16:29 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Syamsul, dengan hukuman penjara selama lima tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (17/12).

Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi dana desa yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta.

Syamsul didakwa telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Pemasangan Palang Pintu dan Pos Jaga di Perlintasan Kereta Api untuk Minimalkan Kecelakaan di Kabupaten Lahat

BACA JUGA:Seorang IRT Jadi Korban Curat di Jembatan Musi II Palembang

Berdasarkan dakwaan JPU, dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa, justru digunakan oleh terdakwa untuk berbagai kegiatan pribadi yang tidak terkait dengan pembangunan desa.

Dana tersebut digunakan untuk kegiatan konsumtif seperti mabuk-mabukan, menyawer biduan di tempat karaoke, hingga sebagai modal untuk pencalonan dirinya kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2022.

Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, JPU menyatakan bahwa Syamsul terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:BSI Perkuat Implementasi ESG dengan Pengembangan Ekonomi dan Penanaman Pohon di Desa Semoyo Yogyakarta

BACA JUGA:Pemotongan Gaji Honorer di SMPN 25 Palembang, Disdik Bantah Memberikan Izin

"Kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana pokok lima tahun penjara," ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.

Selain hukuman penjara, Syamsul juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ancaman pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara yang mencapai Rp383,9 juta.

Apabila gagal mengganti, JPU menyatakan bahwa harta benda milik terdakwa dapat disita, dan jika nilainya tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana tambahan selama dua tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA:Anggota Persit Laporkan Arisan Bodong ke Polres Lubuklinggau

Kategori :