Tiga Pengedar Narkoba Diamankan dalam Sepekan, Sudah Beroperasi Hingga Tiga Bulan

Senin 16 Dec 2024 - 15:59 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:BRI Rayakan Ulang Tahun ke-129 dengan Beragam Promo Spesial di Palembang

Iptu Adrian Candra menegaskan bahwa ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, BA juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya juga 20 tahun penjara.

Kategori :