BACA JUGA:BRI Rayakan Ulang Tahun ke-129 dengan Beragam Promo Spesial di Palembang
Iptu Adrian Candra menegaskan bahwa ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, BA juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya juga 20 tahun penjara.
Kategori :