Tiga Pengedar Narkoba Diamankan dalam Sepekan, Sudah Beroperasi Hingga Tiga Bulan

Senin 16 Dec 2024 - 15:59 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Satuan Narkoba Polres OKI berhasil menangkap tiga pengedar narkoba dalam waktu seminggu, masing-masing di lokasi berbeda.

Tersangka yang diamankan mengaku telah beroperasi antara seminggu hingga tiga bulan terakhir.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Adrian Candra, mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dengan penangkapan terhadap tersangka A (42) yang berasal dari Desa Kotabumi, Kecamatan Tanjung Lubuk.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Luncurkan Program Insentif Fiskal untuk Meringankan Beban Masyarakat

BACA JUGA:Dua Jambret Ditangkap Warga Setelah Dikejar Korban di Lubuklinggau

Pada Kamis, 12 Desember 2024, A ditangkap dengan barang bukti 18 paket sabu yang dibungkus plastik kecil. Berdasarkan pengakuannya, A baru seminggu berjualan narkoba.

Selanjutnya, polisi menangkap M (37), warga Desa Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam, yang juga terlibat dalam peredaran sabu.

M diamankan dengan satu paket sabu seberat 0,15 gram. Seperti A, M mengaku sudah beroperasi selama seminggu.

BACA JUGA:Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Non-ASN Pada 2025

BACA JUGA:Aksi Massa Mendesak Perbaikan Jalan Lettu Karim Kadir yang Amblas di Palembang

Puncaknya, BA (47), warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Cengal, ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024, dengan barang bukti lebih mencengangkan.

BA kedapatan membawa 18 paket sabu, empat butir ekstasi, uang tunai Rp1,7 juta, serta senjata api jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi.

Ketiga tersangka tidak tercatat sebagai residivis dan diduga menjual narkoba secara mandiri. Mereka membeli barang haram tersebut dari berbagai sumber, termasuk dari lingkungan sekitar mereka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, keuntungan dari menjual narkoba dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli rokok.

BACA JUGA:Vonis Ringan Terhadap Pengancaman dengan Senjata Api Memicu Protes Keluarga Korban

Kategori :