IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Proses Administrasi dan Potongan Pajak Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru tidak sepenuhnya utuh karena dikenakan potongan pajak penghasilan yang berlaku.
Potongan pajak ini berbeda-beda sesuai dengan golongan dan status kepegawaian guru. Berikut adalah rincian potongan pajak berdasarkan golongan:
Guru PNS Golongan III-: Potongan pajak 5%
Guru PNS Golongan IV-: Potongan pajak 15%
Guru PPPK Golongan IX-: Potongan pajak 5%
Guru ASN Golongan I dan II: Tidak dikenakan potongan pajak (0%)
Bagi guru ASN golongan I dan II, tunjangan sertifikasi akan diterima tanpa adanya potongan pajak, sehingga jumlah yang diterima adalah tunjangan secara penuh.
Simulasi Perhitungan Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan sertifikasi dihitung berdasarkan gaji pokok yang berlaku, dan besaran potongan pajaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2010.
Sebagai contoh, berikut adalah simulasi perhitungan untuk guru PNS golongan III-a:
Gaji pokok golongan III-a: Rp2.660.700
Tunjangan sertifikasi dihitung dengan mengalikan gaji pokok sebanyak tiga kali: