Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100
Potongan pajak penghasilan (5%):
Rp399.105
Setelah dipotong pajak, jumlah tunjangan menjadi:
Rp7.582.995
Potongan BPJS (1%):
Rp79.821
Tunjangan bersih yang diterima setelah potongan pajak dan BPJS adalah:
Rp7.503.174
Bagi guru PPPK, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Sementara itu, guru non-PNS yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS, sedangkan guru non-PNS tanpa SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sesuai kebijakan yang berlaku.
PPG dan TPG: Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan
Program PPG Guru Tertentu serta pencairan TPG menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Dengan anggaran yang sudah disiapkan dalam RAPBN 2025, diharapkan kualitas pendidikan nasional akan terus berkembang secara berkelanjutan.