Tunjangan Sertifikasi Cair 2025, Ini Besaran dan Potongan yang Berlaku Bagi Peserta PPG Piloting 3

Selasa 10 Dec 2024 - 18:34 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Rp2.660.700 x 3 = Rp7.982.100

Potongan pajak penghasilan (5%):

Rp399.105

Setelah dipotong pajak, jumlah tunjangan menjadi:

Rp7.582.995

Potongan BPJS (1%):

Rp79.821

Tunjangan bersih yang diterima setelah potongan pajak dan BPJS adalah:

Rp7.503.174

Bagi guru PPPK, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sementara itu, guru non-PNS yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS, sedangkan guru non-PNS tanpa SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sesuai kebijakan yang berlaku.

PPG dan TPG: Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan

Program PPG Guru Tertentu serta pencairan TPG menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan anggaran yang sudah disiapkan dalam RAPBN 2025, diharapkan kualitas pendidikan nasional akan terus berkembang secara berkelanjutan.

Kategori :