Kejaksaan Tidak Tutup Kemungkinan Tersangka Baru Korupsi Hibah Panwaslu OKI 2017-2018, Tunggu Fakta Sidang!

Selasa 10 Dec 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Novis

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES. ID- Modus melakukan  penyimpangan terhadap Anggaran Dana Hibah 2017-2018 oleh Ketua Panwaslu OKI Muhammad Fachrudin dan Tirta Arisandi yang merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar dari total dana hibah sebesar 12 miliar.

Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKI, Tria Hadi Kusuma didampingi Kasubid Penyidikan Rizqy Indah mengungkapkan, kasus ini sudah cukup lama bergulir mulai dari  proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan dua  tersangka. 

" Untuk tersangka Muhammad Fachrudin langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung sementara Tersangka Tirta Arisandi memang saat ini tengah menjalani hukuman dari kasus yang menjeratnya sebelumnya,"terangnya Selasa (10/12).

Tersangka Muhammad Fachrudin akan ditahan hingga 28 Desember mendatang. Kalau kondisi keduanya sehat. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Tahan Mantan Ketua Panwaslu-Kepala Sekretariat Panwaslu OKI, Kajari Sebut Rugikan Negara Rp4,7 M

BACA JUGA:Diperiksa Enam Jam, Kerugian Negara Bertambah, Mantan PPK Panwaslu OKI

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan  ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Disinggung proses yang dilakukan saat ini masih melengkapi berkas dan untuk jadwal persidangan belum diketahui kapan nantinya karena semua juga menunggu proses selanjutnya.

Soal apakah ada tersangka lain? itu nanti tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, karena akan melihat dari fakta-fakta dipersidangan nanti.

Kategori :