https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Diperiksa Enam Jam, Kerugian Negara Bertambah, Mantan PPK Panwaslu OKI

DIMINTA KETERANGAN: Tirta Arisandi (Diborgol) diminta keterangan penyidik Kejari OKI terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Panwaslu OKI 2017-2018, kemarin (19/9).-foto: nisa/sumeks-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kejaksaan Negeri  (Kejari) OKI terus melakuan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp3,4 miliar di Panwaslu OKI 2017-2018. Kali ini memeriksaan terhadap Tirta Ari Sandi selaku PPK Panwaslu OKI 2017-2018 sebagai saksi. 

Tirta Ari Sandi yang kini tengah menjalani hukuman 7 tahun penjara dalam kasus yang sama di Musirawas dan diperiksa selama enam jam, kemarin (19/9).

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi melalui Kasi Intel Alex Akbar mengatakan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan (Tirta Ari Sandi,red) diperiksa sebagai saksi dan setelah diperiksa saksi kembali dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung,” ujarnya.

Dijelaskannya, Tirta Ari Sandi kini tengah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di Lapas Mura. "Pemeriksaan ini kami lakukan agar mempermudah penyidikan, sehingga Tirta Arisandi tidak lagi dibawa ke Lapas Mura namun dititipkan di Lapas Kayuagung," terangnya. 

BACA JUGA:Terus Bergulir, Kejati Sumsel Periksa 5 Saksi, Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:2 Mantan Direktur-Bendahara RSUD Rupit Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, penyidik akan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. “Mungkin tadi sudah disampaikan saksi terkait aliran dana yang digunakannya dan untuk pemeriksaan ini ada saksi dicecar 10-15 pertanyaan,” jelasnya.

Soal pertanyaan yang dilontarkan penyidik terhadap Tirta Arisandi, sambung Alex menyangkut soal strategi. “Soal penyidikan, untuk sementara belum bisa menjawab,” lanjutnya. Disinggung apakah nanti akan ada pemeriksaan selanjutnya? Alex menyebut pasti akan dilakukan.

“Terkait keterangan yang diberikan saksi ada nama-nama yang disebut kemungkinan akan dilakukan memeriksa yang lainnya untuk pendalaman,” ungkapnya.

Sedangkan untuk penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara. Sehingga dalam satu waktu pihaknya akan mengumumkan juga siapa tersangkanya. 

BACA JUGA:Kepala OPD di Lahat Hadiri Kampanye Anti Korupsi oleh Kejaksaan

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Rumah Mantan PPK, Lengkapi Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 2017-2018

"Karena sebelumnya kerugiannya lebih kurang Rp3 miliar sekarang ada penambahan lagi jadi Rp3,4 miliar," imbuhnya.

Sementara itu, Tirta Arisandi selaku saksi saat menjabat PPK Panwaslu OKI 2017-2018 mengungkapkan, nama-nama siapa yang menikmati dugaan korupsi dana hibah di Panwaslu saat ia menjabat sebagai PPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan