Hal itu berkaitan dengan penilaian tidak terpenuhinya unsur bukti yang cukup untuk diteruskan. Dari catatan bagian adminitsrasi Bawaslu OKU bagian penerimaan laporan, jumlah laporan mencapai 26. Namun hanya sebanyak 4 yang layak dan masuk ke dalam register perkara. “22 laporan lainnya tidak masuk dalam register,” jelas Yudi.
Kemudian dari 4 laporan yang sudah diregister tersebut, sebanyak 1 perkara ditindaklanjuti dan diteruskan ke Polres OKU. “Karena setelah dikaji, dinilai masuk dalam ranah pidana atau kewenangan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” paparnya.
BACA JUGA:Luber Unggul Telak di Pagaralam, PPP Raih Kemenangan Besar di Pilkada Serentak Sumsel 2024
BACA JUGA:Pilkada Berjalan Lancar dan Kondusif
Lalu, sebanyak 2 laporan dihentikan karena saat dilakukan pendalaman.atau pemeriksaan, terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran. Serta ada 1 laporan yang ditindaklanjuti dan diteruskan ke DKPP karena berkaitan dengan bagian dari pelaksana atau penyelenggara pemilu.
Arif Awlan SH, selaku Ketua tim hukum dan advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 1 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (YPN Yess) menegaskan tidak paslon urut 1 sudah mengajukan gugatan ke MK. "Tinggal menunggu jadwal sidang," sebut Arif.
Materi gugatan yang disampaikan, secara garis besar menyangkut pelanggaran yang dikategorikan terstruktur, sistimatis dan masif (TSM). Tim hukumnya terdiri dari Widodo, Radiansyah, Arif Awlan, Rendra Pransiska, Turiman, dan Muhammad Ikrom.
Di Pilkada Muara Enim, paslon nomor urut 03 H Nasrun Umar-Lia Anggraini, juga mengajukan permohonan PHP Kada ke MK RI. Diajukan Jumat (6/12), pukul 17.29 WIB, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 83/PAN.MK/e-AP3/12/2024. “Kami akan buktikan di MK,” ujar tim penasihat hukumnya, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MHum LLM.
BACA JUGA:HD- CU dan BZ-WIN Pemenang Pilkada di Lahat
BACA JUGA:Pilkada Prabumulih Selesai, H Ahmad Palo Ajak Warga Dukung Kepala Daerah Terpilih
Rekapitulasi pleno terbuka KPU OKI, menghasilkan paslon nomor urut 02 Muchendi Mahzareki-Supriyanto unggul dengan meraih sebanyak 234.398 suara. Ada selisih 49.554 suara dibandingkan pasangan nomor urut 01 Dja'far Shodiq-Abdiyanto, yang memperoleh 184.844 suara.
Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana, mengatakan penetapan calon terpilih, paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). "Jadi kami masih menunggu itu," terangnya, Senin (9/12).
Untuk Pilkada OKI, diprediksinya kecil kemungkinan adanya gugatan di MK. Mengingat selisih suara antarmasing-masing calon lebih dari 1,5 persen. Dimana Kabupaten dengan jumlah penduduk 500-1 juta jiwa seperti OKI, minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. "Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen," imbuh Ani.
Terpisah Calon Bupati OKI terpilih Nomor Urut 2, Muchendi Mahzareki mengungkapkan, bersyukur rekapitulasi sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu masa sanggah.