Reaksi Askolani dan Prima Salam, soal Gugatan ke MK Hasil Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024

Senin 09 Dec 2024 - 23:16 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin 2024, juga berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski hasil rapat pleno terbuka KPU Banyuasin, Rabu (4/12), paslon urut 02 Askolani-Netta (ASTA), unggul jauh memperoleh 241.507 suara atau 61,15 persen.

Dimana paslon urut 02 Slamet Somosentono dan Alfi Novtriansyah Rustam (SELFI), hasilnya hanya meraih 159.995 suara atau 39,85 persen. Dengan jumlah suara sah pada pemungutan suara 27 Desember 2024 lalu, sebanyak 401.502 suara.

Pengajuan permohonan PHP Kada sudah dilakukan Kamis  (5/12), pukul 15.08 WIB. Sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 25/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sebagai pemohon, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam (Paslon nomor urut 02).

"Kita hadapi saja," calon Bupati Banyuasin nomor urut 01 Askolani, saat ditanyakan terkait permohonan gugatan ke MK oleh paslon nomor urut 02. Menurutnya tidak masalah terkait gugatan paslon nomor urut 02. Pihaknya akan siap mengikuti proses hukum di MK.

BACA JUGA:10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK, Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Sidang

BACA JUGA:Pilkada 2024 di Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara: Partisipasi Pemilih Meningkat Signifikan

Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta, membenarkan adanya pengajuan gugatan PHP Kada oleh paslon nomor urut 02 ke MK. "Iya benar. Untuk lebih jelasnya, ada baiknya konfirmasi dengan Divisi Hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya, Calon Wakil Wali Kota Palembang nomor urut 02 Prima Salam, juga menanggapi dengan santai terkait gugatan ke MK oleh paslon nomor urut 03. “Urusan gugatan sudah diserahkan kepada Ketua Tim Advokasi, Dhabi K Gumayra SH MH,” ucapnya, Sabtu lalu (6/12).

Prima Salam lebih memilih untuk fokus mempersiapkan pelantikannya yang dijadwalkan pada Februari 2025. Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, dia menghormati hak semua pihak untuk menggugat hasil pilkada. 

Sebab menurutnya, mengajukan permohonan gugatan ke MK itu adalah hak setiap warga negara. “Yang terpenting, kita patut bersyukur Pilkada Palembang berjalan damai, aman, dan tertib, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan pilihan rakyat," kata paslon 02 terpilih ini.

BACA JUGA:57.000 Pemilih Abstain di Pilkada OKU

BACA JUGA:Polisi Ciduk Pemicu Bentrokan di PKK Rawas Ilir, saat Pilkada Muratara 2024

Terpisah, Sementara Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengataklan pihaknya menghormati proses dan hak hukum siapapun. "Kami dari KPU Kabupaten Empat Lawang akan ikuti semua prosesnya nanti," ujarnya, terkait adanya guguatan ke MK.

Adanya permohonan pengajuan PHP Kada ke MK, Eskan belum mendapat jadwal panggilan sidang di MK. “Belum tahu juga, apakah bakalan diregister atau tidak (permohonan pengajuan ke MK itu)," cetusnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengatakan selama proses pilkada serentak di Kabupaten OKU, cukup banyak laporan yang masuk. Namun, tidak banyak laporan yang diteruskan atau ditindaklanjuti. 

Kategori :