Efisiensi Aset Daerah: Tim BPKAD Empat Lawang Bersama KPKN Lakukan Penilaian Barang Milik Daerah
Optimalisasi aset daerah dimulai! Tim BPKAD Empat Lawang dan KPKN Lahat evaluasi barang milik daerah untuk efisiensi. Foto: hendro/sumateraekspres.id--
EMPATLAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah, tim gabungan dari Subdirektorat Pengamanan dan Pemanfaatan Aset, BPKAD Empat Lawang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKN) Lahat memulai penilaian barang milik daerah Kabupaten Empat Lawang.
Kegiatan ini dilakukan selama lima hari dan sudah berlangsung sejak Selasa dan akan berakhir pada Sabtu mendatang.
Kepala Bidang Aset, BPKAD Empat Lawang, Aldiwan melalui Kepala Sub Bidang Pengamanan dan Pemanfaatan Aset, Timotius Diliarico menjelaskan, penilaian ini berdasarkan usulan dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat Daerah (Setda), rumah sakit, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Penilaian ini bertujuan untuk menginventarisasi barang milik daerah, terutama yang mengalami kerusakan berat atau sudah tidak bermanfaat lagi. Barang-barang tersebut nantinya akan diusulkan untuk pelelangan, penjualan, atau pemusnahan," ujar Timotius.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Penyanderaan Bocah di Empat Lawang, Pelaku Baru Bebas 1 Bulan, Dalam Pengaruh Narkoba
BACA JUGA:Terungkap Motif Penyanderaan Bocah di Empat Lawang: Residivis Jambi Kecewa Tak Diberi Tumpangan
Proses ini diharapkan selesai pada awal Januari 2024, di mana hasil penilaian akan menjadi dasar untuk pelaksanaan lelang.
"Kami ingin memastikan aset yang tidak produktif segera ditangani, baik dengan dilelang atau dimusnahkan, sehingga beban penyimpanan berkurang dan pengelolaan aset menjadi lebih efisien," tambahnya.
Pentingnya kegiatan ini untuk memastikan bahwa barang milik daerah dapat dikelola secara optimal. Dengan demikian, aset yang tidak lagi memiliki nilai guna tidak akan menjadi beban bagi pemerintah daerah.
Penilaian aset ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang lebih baik, efektif, dan transparan.