Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Pada 2025

Minggu 08 Dec 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui penyesuaian gaji dan tunjangan pada 2025.

Langkah ini dirancang untuk menghargai peran vital PPPK dalam pelayanan publik serta mendukung pembangunan nasional.

Penyesuaian gaji dan tunjangan disusun berdasarkan masa kerja, tingkat pendidikan, dan jabatan.

Pendekatan ini mencerminkan transparansi dan keadilan, sekaligus memotivasi PPPK untuk lebih profesional dan produktif. Kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang kompetitif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Top 10 Kampus yang Lulusannya Mendapatkan Gaji Tinggi

BACA JUGA:Inilah Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Pada 2025

Fokus pada Guru dan Tenaga Kesehatan

Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kesehatan.

Salah satu kebijakan utamanya adalah kenaikan gaji Guru PPPK, yang direncanakan mencapai dua kali lipat dari gaji pokok saat ini. Kebijakan ini bertujuan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Rincian Gaji Guru PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut adalah gaji terbaru Guru PPPK sesuai golongan:

Golongan I: Rp3.877.000

BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Telah Diputuskan, Ini Besaran yang Akan Diterima

BACA JUGA:Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PNS PPPK, dan Honorer Pada 2025

Golongan II: Rp4.233.800

Golongan III: Rp4.413.000

Kategori :