Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima PPPK Pada 2025

Minggu 08 Dec 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Rian Sumeks

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Tunjangan Kinerja: Hingga 70% dari gaji pokok.

Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta–Rp2 juta (guru bersertifikasi).

Tunjangan Khusus: Rp1,5 juta (guru di daerah terpencil).

Tunjangan Fungsional: Rp300.000–Rp500.000.

Tunjangan PPPK:

Tunjangan Kinerja: Maksimal 60% dari gaji pokok.

Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta–Rp2 juta.

Tunjangan Khusus: Rp1,2 juta (guru di wilayah terpencil).

Tunjangan Fungsional: Rp200.000–Rp300.000.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini membawa berbagai dampak positif, antara lain:

Peningkatan Kesejahteraan: Guru dapat fokus mengajar tanpa beban finansial.

Motivasi Lebih Tinggi: Insentif berbasis kinerja mendorong inovasi pembelajaran.

Minat Profesi Guru: Generasi muda makin tertarik menjadi pendidik.

Kualitas Pendidikan: Guru yang sejahtera mampu memberikan pengajaran optimal.

Kategori :