Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS):
Tunjangan Kinerja: Hingga 70% dari gaji pokok.
Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta–Rp2 juta (guru bersertifikasi).
Tunjangan Khusus: Rp1,5 juta (guru di daerah terpencil).
Tunjangan Fungsional: Rp300.000–Rp500.000.
Tunjangan PPPK:
Tunjangan Kinerja: Maksimal 60% dari gaji pokok.
Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta–Rp2 juta.
Tunjangan Khusus: Rp1,2 juta (guru di wilayah terpencil).
Tunjangan Fungsional: Rp200.000–Rp300.000.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini membawa berbagai dampak positif, antara lain:
Peningkatan Kesejahteraan: Guru dapat fokus mengajar tanpa beban finansial.
Motivasi Lebih Tinggi: Insentif berbasis kinerja mendorong inovasi pembelajaran.
Minat Profesi Guru: Generasi muda makin tertarik menjadi pendidik.
Kualitas Pendidikan: Guru yang sejahtera mampu memberikan pengajaran optimal.