“Tujah kau han! Mati kau han!” sambil membawa sajam.
Ketakutan, DM langsung melarikan diri dengan sepeda motor menuju pos penjaga perusahaan untuk meminta bantuan.
LS, yang sempat mencoba menahan tersangka, juga melarikan diri setelah situasi semakin tidak terkendali. Anggota pos penjaga sempat mengejar tersangka, tetapi gagal menangkapnya.
DM kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas, yang segera memulai penyelidikan.
Andika Ramadan kini ditahan atas dugaan melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka saat mengancam korban.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari komitmen Polres Musi Rawas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami ancaman atau tindakan kriminal lainnya," imbaunya.