Kedua pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam. Kosingin membawa sebuah pisau dengan panjang 15 cm, berbahan gagang kayu hitam dan sarung dari kayu yang dibungkus dengan karet dan plastik warna pink.
Sedangkan Acep Ari Irawan ditemukan membawa sebuah parang panjang (pedang) dengan panjang 80 cm, berbahan gagang kayu coklat dan sarung kayu coklat.
Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak korban, polisi tetap melanjutkan penyelidikan terkait tindak pidana penganiayaan dan penggeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku.
BACA JUGA:Keberlanjutan Program Konservasi Gajah Sumatra, Hutama Karya Siapkan 7000 Bibit Pohon Pakan Alami
BACA JUGA:Saling Klaim Kemenangan Mereda Setelah Data Pemilu Masuk 100% di Muratara
Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Penegakan hukum terhadap kejadian ini menjadi penting untuk memastikan rasa keadilan di masyarakat, khususnya di tengah dinamika pemilu yang kerap menimbulkan ketegangan antara kelompok pendukung yang berbeda.