SUMATERAEKSPRES.ID - PPG, atau Pendidikan Profesi Guru, program pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan guru agar memiliki kompetensi profesional.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan bahwa guru memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
Tujuan PPG
Meningkatkan Kompetensi Guru: Membekali guru dengan pengetahuan dan keterampilan yang mendalam dalam bidang keahlian mereka.
Profesionalisme: Mendorong sikap profesional dalam mengajar dan menangani siswa.
BACA JUGA:Jangan Bebani Kami Syarat Sertifikasi, Minta Guru Swasta Lulus PPPK Tetap di Sekolah Asal
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran PPPK Tahap Dua 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya
Peningkatan Kualitas Pendidikan: Dengan guru yang lebih berkualitas, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia juga meningkat.
Komponen PPG
Matakuliah Pendidikan: Meliputi teori dan praktek pendidikan serta pengembangan kurikulum.
Praktik Lapangan: Guru-guru calon peserta PPG akan melakukan praktik mengajar di sekolah-sekolah sebagai bagian dari program.
Ujian Kompetensi: Setelah menyelesaikan PPG, peserta harus lulus ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesional.
Persyaratan Peserta Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4. Telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aktif mengajar dan memiliki pengalaman mengajar selama waktu yang ditentukan.