Pelantikan Pasangan MURI Bupati dan Wakil Bupati OKI Tunggu Perpres RI
Pelantikan Pasangan MURI Bupati dan Wakil Bupati OKI Tunggu Perpres RI-Foto: Nisa/sumateraekspres.id-
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Seluruh tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah selesai.
Berdasarkan hasil penghitungan tingkat kabupaten, pasangan calon nomor urut 2, Muchendi Mahzareki-Supriyanto, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 234.398.
Pasangan ini unggul dari nomor urut 1, Dja'far Shodiq-Abdiyanto, yang meraih 184.844 suara, dengan selisih mencapai 49.554 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, menyampaikan bahwa pihaknya kini menunggu Peraturan Presiden (Perpres) RI yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto terkait jadwal resmi pelantikan kepala daerah terpilih.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Baznas Buka Lowongan Relawan Bagi Mahasiswa Khusus Selama Bulan Puasa, Simak Syaratnya
BACA JUGA:ASN di OKI Laporkan Kepala BKPSDM Karena Tak Dilantik Sebagai PPUPD Ahli Pratama, Begini Ceritanya!
“Untuk Pilkada OKI, tidak ada sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Irsan.
Irsan menambahkan, berdasarkan aturan sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa biasanya digelar secara serentak.
Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025 di Jakarta, sementara untuk Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi masing-masing.
Namun, jadwal pelantikan tahun ini masih menunggu keputusan resmi. "Kemungkinan besar akan dilakukan pada Maret mendatang," ungkapnya.
BACA JUGA:Duh! ASN OKI Gigit Jari, Gaji Januari Masih Nggak Cair, Cek Penyebabnya
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif hingga pelantikan terlaksana.
Persiapan Administrasi Pelantikan
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan pengusulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi.