PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mendapatkan penghargaan pin emas dari Pemprov Sumsel, karena berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Sumsel dengan total nilai ratusan miliar Rupiah.
Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Yulianto SH MH mengatakan pihaknya mengapresiasi penghargaan ini.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Titipkan Dua Aset Korupsi ke Pemprov Sumsel, Fokus Selidiki Pembeli Tanah
BACA JUGA:Kejati Sumsel Raih Penghargaan Pin Emas atas Sukses Selamatkan Aset Negara
"Pada dasarnya kita melakukan penegakan hukum agar dapat memulihkan dan menggembalikan aset-aset dan kerugian negara, dari datun maupun pidsus agar bisa dimanfaatkan kembali oleh Pemprov Sumsel untuk kemaslahatan masyarakat," katanya, kemarin.
Selain itu, kata Yulianto, pihaknya melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Pemprov Sumsel.
"Kegiatan ini sebuah langkah penting yang bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga dalam upaya penegakan hukum lebih baik, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumsel," ujarnya.
Ia mengatakan sebagai lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemprov Sumsel, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum terkait publik.
Ia berharap, MoU ini diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan serta mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada.
"Kami juga berharap MOU ini menjadi bagian dari komitmen kita bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Yulianto.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadis dan Sekretaris Dishub Kominfo Terkait Kasus Korupsi LRT
BACA JUGA:Kejati Sumsel Klarifikasi Kasus Novi yang Siram Air Keras ke Penguntitnya
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel berupa pemberian penghargaan pin emas dan Piagam Sumsel Justice atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumsel yang telah berhasil menyelamatkan aset Pemprov Sumsel.
"Melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus total penyelematan yang dilakukan Kejati Sumsel Rp284.236.555.600," katanya. (nsw/fad)