Kado Kenaikan Gaji Sirna, Mendikdasmen Cuma Singgung Soal Sertifikasi di Hari Guru Nasional, Cek Pernyataannya

Senin 25 Nov 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Bagi guru yang berstatus PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok sesuai pengangkatan mereka.

Tunjangan Bagi Honorer

Untuk guru yang memiliki status honorer tanpa SK inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan, lalu, bagi guru honorer dengan SK inpassing akan mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok ASN.

Kategori :