Kado Kenaikan Gaji Sirna, Mendikdasmen Cuma Singgung Soal Sertifikasi di Hari Guru Nasional, Cek Pernyataannya

Senin 25 Nov 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Sementara itu, isu terkait kenaikan gaji guru yang beredar di media dengan angka mencapai Rp2 juta, menurut Prof. Mu'ti, merupakan salah paham.

“Kami tidak menaikkan gaji guru, tetapi kami meningkatkan kesejahteraan melalui sertifikasi yang akan memberikan tunjangan tambahan,” ujarnya, mengklarifikasi informasi yang tidak tepat tersebut.

Dengan demikian, meskipun banyak harapan yang terbangun terkait kenaikan gaji, para guru harus bersabar dan menerima kenyataan bahwa perbaikan kesejahteraan mereka saat ini lebih banyak melalui program sertifikasi yang dijanjikan akan membawa manfaat di tahun 2025.

Terkait besaran kenaikan tunjangan sertifikasi itu, Kemendikdasmen menyebut akan ditentukan setelah melalui proses penghitungan yang cermat dan benar-benar teliti.

BACA JUGA:AKHIRNYA! 87.920 Guru Lulus Piloting 1 Segera Terima Serdik, Begini Mekanisme Penerimaannya

BACA JUGA:Ini Dia 6 Bank yang Tawarkan Pinjaman Khusus Guru Sertifikasi,Plafon Bisa Ratusan Juta dan Angsurannya Rendah

“Jadi, kami sedang menghitung nominal kenaikannys agar sesuai dengan hak masing-masing guru. Jangan sampai terjadi ketidakadilan, yang tidak berhak justru menerima, namun yang berhak malah tidak,” tegasnya.

Besaran Tunjangan Guru Saat Ini

Tunjangan Bagi PNS, PPPK, dan Honorer 

Untuk kernaikan tunjangan sertifikasi pada 2025 artinya belum ada informasi secara pasti karena Kemendikdasmen hanya menyebut guru akan sejahtera dengan sertifikasi.

Untuk melihat besaran tunjangan sertifikasi guru tersebut, maka bisa mengacu besarannya pada tahun ini.

BACA JUGA:Inilah 5 Bank yang Sediakan Program Khusus Guru Sertifikasi, Bisa Pinjam Rp500 Juta dengan Bunga Rendah

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

Di mana pada 2024. tunjangan sertifikasi guru mengacu pada ketentuan golongan, Beriku adalah rinciannya:

Tunjangan Bagi PNS

A. Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400,

B. Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600,

C. Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700,

D. Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200.

Tunjangan Bagi PPPK

Kategori :