Selain itu, lulusan yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya
Nomor ini dapat diakses melalui layanan INFOGTK pada Maret 2025.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025
Kemendikbud bersama Kementerian Keuangan telah menetapkan alokasi anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru pada 2025.
Berikut rinciannya berdasarkan kategori guru:
Guru PNS
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Tunjangan setara satu kali gaji pokok berdasarkan surat keputusan pengangkatan.
Guru Non-ASN
Setara gaji pokok PNS untuk yang memiliki SK inpassing.
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK , Cek Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Info Penting dari Prof Nunuk Terkait Potensi Kelulusan UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Cek Wejangannya
Bagi yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengakuan Kompetensi dan Apresiasi bagi Guru
Lulusan UKPPPG yang memenuhi kriteria akan mendapatkan pengakuan berupa sertifikat pendidik. Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti kompetensi tetapi juga syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan apresiasi yang layak kepada guru atas kontribusinya dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.