Pengumuman Hasil UKPPPG Piloting 3 di 17 Desember, Ini Tanda-Tanda Peserta PPG Bakal Lulus

Selasa 19 Nov 2024 - 08:45 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 3 akan berakhir hari ini.

Selanjutnya, peserta hanya tingga menanti pelaksanaan penilaian, termasuk penilaian ujian kinerja yang berlangsung hingga 9 Desember mendatang.

Sedangkan untuk pengumuman hasil Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) akan dilakukan pada 17 Desember nanti.

Nah, apa saja ketentuan peserta lulus PPG, simak selengkapnya.

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

BACA JUGA:Peserta PPG Tahap 2 Yudisium Desember, Catat Waktu Penerbitan Sertifikat dan NRG

Kriteria Kelulusan PPG Tahap 3

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan UKPPPG didasarkan pada dua kriteria utama:

1. Lulus Ujian Tulis:

Peserta harus melewati nilai ambang batas dalam ujian tulis.

BACA JUGA:Yudisium Desember, Berikut Jadwal Guru Lulus PPG Dapat Mengecek NRG

BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini

2. Lulus Ujian Kinerja:

Kemampuan mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari dinilai melalui ujian kinerja.

"Apabila gagal memenuhi salah satu dari kriteria tersebut, peserta diwajibkan mengikuti ujian ulang pada komponen yang belum lulus," tulis Kemendikbud dalam FAQ di website resminya dikutip sumateraekspres.id pada Selasa 19 November 2024.

Cara Mengecek Hasil Kelulusan UKPPPG

Hasil kelulusan PPG Guru Tertentu dapat dicek melalui langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi PPG di ppg.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih menu Login.
  3. Masukkan email dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran.
  4. Klik Masuk.
  5. Notifikasi akan menunjukkan status kelulusan berupa “Lulus Seleksi” atau “Tidak Lulus Seleksi”.

Langkah Setelah Dinyatakan Lulus

Peserta yang lulus UKPPPG akan menerima sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Sertifikat ini menjadi salah satu syarat untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kategori :