BACA JUGA:Transfer Balik BRI Tanpa Nomor Rekening? BRImo Solusinya!
7. Pilih Metode Pembayaran
Anda dapat membayar melalui tunai di kantor polisi atau via BRIVA (BRI Virtual Account).
8. Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah selesai, cetak bukti pendaftaran dan bawa ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK fisik.
Persyaratan Dokumen Pembuatan SKCK
Sebelum mengajukan, pastikan Anda melengkapi dokumen berikut:
- Fotokopi KTP beserta KTP asli untuk verifikasi.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Pas Foto 4x6 cm (latar merah) sebanyak 6 lembar.
- Dokumen Sidik Jari, diambil di kantor polisi.
- Bukti BPJS Kesehatan yang masih aktif.
BACA JUGA:KUR BRI: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Bunga Rendah di 2024
BACA JUGA:Peran AgenBRILink Meningkatkan Akses Perbankan di Kabupaten Rejang Bengkulu
Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK dikenakan biaya resmi sebesar Rp 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau menggunakan metode online seperti BRIVA.
Pengajuan SKCK di Kantor Polisi
Bagi yang memilih metode manual, berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke Kantor Polisi