2. Kunjungi Polsek atau Polres sesuai domisili.
3. Ambil dan Isi Formulir Pendaftaran
4. Isi dengan lengkap dan benar.
5. Lampirkan Dokumen
6. Sertakan semua persyaratan dokumen yang telah disebutkan.
7. Lakukan Pembayaran
8. Bayar biaya pembuatan SKCK di loket yang tersedia.
9. Proses Sidik Jari
10. Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
11. Tunggu Hingga Selesai
12. Setelah semua selesai, ambil SKCK di loket pengambilan.
BACA JUGA:Mobil Bekas Daihatsu Ayla 2018, Pilihan Terjangkau di Kisaran Rp100 Juta, Cicilan Seharga Ngopi
BACA JUGA:Penyulingan Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, Satu Orang Luka, Polisi Selidiki Penyebab
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pengajuan SKCK mengalami penurunan sejak selesainya pendaftaran CPNS dan PPPK.
“Meskipun begitu, kami memastikan proses berjalan lancar bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan,” tuturnya pada Senin (18/11).