SUMATERAEKSPRES.ID – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting bagi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau pengajuan beasiswa.
Kini, masyarakat dapat membuat SKCK secara online melalui layanan resmi Kepolisian RI. Berikut panduan lengkapnya:
Tahapan Pembuatan SKCK Online
1. Akses Situs Resmi
Buka laman skck.polri.go.id.
2. Isi Formulir Pendaftaran
Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas halaman.
BACA JUGA:Nasabah BRI Kota Lubuklinggau Ungkap Kepuasan Layanan: Mudah, Cepat, dan Aman
BACA JUGA:BRI Dorong Pedagang Pasar Tradisional Jual Produk Secara Online Lewat Aplikasi New Pasar.id
3. Pilih Jenis Keperluan
Tentukan tujuan Anda mengurus SKCK, misalnya untuk melamar kerja.
4. Pilih Kesatuan Wilayah
Pilih wilayah Polsek atau Polres untuk pembuatan dan pengambilan SKCK.
5. Masukkan Alamat Lengkap
Isi alamat sesuai KTP.
6. Unggah Dokumen
Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota Agya 2018, Hemat Bahan Bakar, Cicilan Ramah Kantong