Peserta PPG Tahap 2 Dapat Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat Semester 1 2025, Simak Besarannya

Senin 18 Nov 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting Tahun 2024 yang berhasil lulus dalam waktu dekat diperkirakan akan segera mengikuti proses yudisium dan menerima sertifikat pendidik.

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud, Prof. Nunuk, tunjangan profesi bagi peserta PPG Guru Tertentu direncanakan akan mulai disalurkan pada tahun 2025.

Hal ini berlaku setelah proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dijadwalkan untuk diterbitkan pada bulan Maret 2025.

BACA JUGA:Nasib Guru Honorer 2024, Peluang Baru di Tengah Ketidakpastian

BACA JUGA:Belum Untuk PNS Sumsel. Baru 15 Daerah Ini Uji Coba Single Salary. Berikut nominal gajinya

Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Golongan

Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok. Berikut adalah rincian besaran tunjangan berdasarkan golongan:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

BACA JUGA:Mendikdasmen Prof. Mu'ti, Peningkatan Kualitas Guru Kunci Kemajuan Pendidikan Indonesia

BACA JUGA:Gaji Guru PNS dan PPPK, Perbedaan yang Perlu Diperhatikan

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Kategori :