SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting Tahun 2024 yang berhasil lulus dalam waktu dekat diperkirakan akan segera mengikuti proses yudisium dan menerima sertifikat pendidik.
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemendikbud, Prof. Nunuk, tunjangan profesi bagi peserta PPG Guru Tertentu direncanakan akan mulai disalurkan pada tahun 2025.
Hal ini berlaku setelah proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dijadwalkan untuk diterbitkan pada bulan Maret 2025.
BACA JUGA:Nasib Guru Honorer 2024, Peluang Baru di Tengah Ketidakpastian
BACA JUGA:Belum Untuk PNS Sumsel. Baru 15 Daerah Ini Uji Coba Single Salary. Berikut nominal gajinya
Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Golongan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihitung berdasarkan golongan dan gaji pokok. Berikut adalah rincian besaran tunjangan berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
BACA JUGA:Mendikdasmen Prof. Mu'ti, Peningkatan Kualitas Guru Kunci Kemajuan Pendidikan Indonesia
BACA JUGA:Gaji Guru PNS dan PPPK, Perbedaan yang Perlu Diperhatikan
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200