Salah satu syarat utama adalah kepemilikan sertifikat pendidik yang sah, serta NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Persyaratan Lengkap untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Peserta PPG Tahap 2
Bagi para guru yang ingin mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), berikut adalah sembilan syarat yang wajib dipenuhi:
Sertifikat Pendidik: Peserta harus memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
Status sebagai Guru ASN: Guru yang menerima TPG harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan.
Mengajar di Satuan Pendidikan Terkait: Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nomor Registrasi Guru (NRG): Guru harus memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.
Melaksanakan Tugas Mengajar atau Membimbing: Tugas mengajar atau membimbing harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Beban Kerja yang Sesuai: Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.
Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja guru harus minimal dengan predikat "Baik".
Jumlah Peserta Didik yang Sesuai: Guru harus mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tanpa KTP dan PayLater
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Tidak Menjadi Pegawai Tetap di Instansi Lain: Guru yang mengikuti program sertifikasi tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain yang dapat menimbulkan benturan tugas.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025 diperkirakan akan dimulai pada Januari tahun tersebut, dengan ketentuan pembayaran yang akan dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru.