Belum Untuk PNS Sumsel. Baru 15 Daerah Ini Uji Coba Single Salary. Berikut nominal gajinya

Ilustrasi Single Salary--

JAKARTA – Sebanyak 15 instansi dipilih pemerintah pusat untuk melakukan uji coba skema penggajian tunggal atau single salary bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memilih 15 instansi itu sebagai pilot project.
 
Skema single salary ini sudah dipersiapkan cukup lama. Bahkan nominal gaji PNS dalam skema single salary sudah disusun sejak 2017 lalu.

Ada pun 15 instansi yang menjadi masuk dalam pilot project single salary PNS, ada pusat dan daerah.

BACA JUGA:Tabel Daftar Gaji PNS dan PPPK, Peserta Ujian CASN 2023 Wajib Baca

BACA JUGA:Asyik, PNS Bakal Makin Kipas-Kipas Nih. Pemerintah Segera Samakan Gaji PNS dengan Pegawai BUMN. Seperti Apa?

Instansi pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lalu, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan instansi daerah ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemprov Sulawesi Selatan , Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi , Pemkab Manggarai  dan Pemkab Badung.

Lalu, Pemkab Manggarai Barat, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi  dan Pemkot Sorong.

BACA JUGA:Asik! Gaji PNS dan PPPK 2024 Setara dengan Pegawai BUMN, Begini Skemanya

BACA JUGA:Resmi, Pemerintah Alokasikan 52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024, Ini Rinciannya

Diketahui, pada 10 Agustus 2017,  BKN telah mengeluarkan Policy Brief dengan nomor 010-Agustus 2017. Isinya tenang nominal gaji PNS dalam skema single salary.

Informasi tersebut telah tersedia di laman resmi bkn.go.id sejak tahun 2017.  Berikut adalah daftar nominal gaji PNS dalam single salary versi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk Jabatan Administratif (JA) dibagi dalam 14 tingkatan. Rinciannya:

1.JA-3: Rp2.702.200

2.JA-4: Rp2.806.100

BACA JUGA:Daftar Lengkap Gaji PNS Jika Kebijakan Tanpa Tunjangan 2024 Diterapkan

BACA JUGA:Godok Kenaikan Gaji PNS

3.JA-5: Rp3.465.400

4.JA-6: Rp3.601.300

5.JA-7: Rp4.403.000

6.JA-8: Rp4.550.600

7.JA-9: Rp5.351.200

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan