PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, mengingatkan kepada Bawaslu kota/kabupaten terhadap penggunaan dana hibah.
Hadir M Sarkani, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Ardiyanto, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Sekretaris Bawaslu Sumsel M Rahmat Fauzi Mursalin.
“Saya ingatkan terkait dana hibah pilkada. Itu adalah masalah seksi yang selalu jadi perhatian saat ini. Tolong hati-hati menggunakan anggaran dan jangan sampai peristiwa 2020 terulang kembali,” katanya, dalam acara tahapan pengawasan Pemilu 2024 akan memasuki tahap akhir, di Wyndham OPI Hotel Palembang, Kamis (14/11).
BACA JUGA:Bupati dan Bawaslu Lahat Peringatkan ASN: Netralitas Pilkada Harga Mati, Ada Sanksi Pidana
BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Berikan Jaminan Perlindungan Kerja Bagi Petugas Pemilu
Kegiatan melibatkan para kepala sekolah, ketua, kordiv, dan staf. Mulai dari pengawasan langsung hingga analisis data pemilih, Bawaslu Sumsel memastikan seluruh proses tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Massuryati berharap agar Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan pemetaan apakah ada pengurangan atau penambahan jumlah suara. “Sehingga H - 10 kita sudah punya data dan H - 7 terakhir data yang kita cek kembali,” ujarnya.
Mengikuti Bawaslu RI yang harus dilakukan mulai sekarang PTPS, Panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota menganalisa data pemilih yang sudah ditempel DPT berapa banyak jumlah DPT yang sudah meninggal dunia. “Setelah ditetapkan 22 September lalu, kita harus bersurat dan mengimbau kepada KPU masing-masing, bahwa data pemilih yang sudah meninggal itu untuk ditandai. Jadi di-stabilo biar tahu jumlah pemilih yang meninggal setelah DPT ditetapkan, berjumlah berapa mulai dari tingkat kecamatan hingga titik akhir di TPS,” katanya.
Apa gunanya? Agar pemilih tersebut tidak diberikan undangan kalaupun sudah TMS. Dimana, sambungnya, tidak mungkin undangan akan sampai pada pemilih yang sudah meninggal dunia. ini bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu jangan sampai form J pemberitahuan disalahgunakan. Ini merupakan pesan yang tidak tertulis oleh Bawaslu RI, yang harus kita lakukan. Terhitung (15/11) Bawaslu kabupaten/kota sudah menelisir data yang meninggal dunia sesuai dengan daerah kita masing-masing. Sehingga yang meninggal tidak diberikan undangan,” pintanya.
BACA JUGA:Berkolaborasi Latih Saksi Pilkada, Bawaslu dan KPU
Dia juga menyampaikan terkait kewenangan Bawaslu. Terkait dengan pelanggaran, kita sampaikan juga jangan sampai salah persepsi. Pelanggaran itu ada di Bawaslu. Diterima atau tidak itu kewenangan Bawaslu. Baru setelah itu diregistrasi.
Massuryati mengingatkan seluruh jajaran agar memahami bahwa penanganan pelanggaran merupakan kewenangan penuh Bawaslu, yang kemudian diserahkan ke Sentra Gakumdu jika diperlukan. “Jangan sampai salah saat menyampaikan informasi kepada media. Pelaporan pelanggaran harus melalui Bawaslu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Gakumdu dan kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, kegiatan puncak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, sebagai penutup dari rangkaian pemilu. “Pada tahap ini, Bawaslu memastikan seluruh peraturan yang telah diterbitkan, seperti PKPU No.17, SE 114, dan PKPU No 18, dipatuhi oleh semua pihak,” ungkap Massuryati.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilu, Bawaslu bertanggung jawab mencegah segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, baik dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilihan. “Tinggal sembilan hari lagi sebelum kampanye rapat umum berakhir pada tanggal 22, kemudian hari tenang pada tanggal 23,” tambahnya.
Selain mengawasi kampanye, Bawaslu juga memantau distribusi logistik dan persiapan tempat pemungutan suara (TPS). “Distribusi logistik akan berlangsung hingga ke PPS dan TPS. Setelah pemungutan suara, rekapitulasi akan dilakukan mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU provinsi untuk pemilihan gubernur,” jelas Massuryati.