H. David Hadrianto Aljufri Serap Aspirasi Warga Merapi Barat: Masalah Angkutan Batubara, Air Bersih, dan Infra
H. David Hadrianto Aljufri.SH.--
SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam kunjungan reses ke Kecamatan Merapi Barat, mulai tanggal 2 – 9 Desember 2024, H. David Hadrianto Aljufri, SH., mendengarkan beragam aspirasi warga terkait permasalahan dihadapi akibat aktivitas tambang batubara.
Aspirasi tersebut mencakup isu transportasi, pencemaran air bersih, hingga kebutuhan infrastruktur yang mendesak.
BACA JUGA:Hasil Reses Individu Dapil 7 DPRD Sumsel, Kiky Subagio: Permasalahan Air Bersih, Prioritas Utama
Merapi Barat, sebuah kecamatan yang kaya akan sumber daya alam, menjadi sorotan karena berbagai keluhan warga terkait angkutan batubara yang dilakukan oleh holding beberapa perusahaan.
Warga mengungkapkan keresahan mereka terhadap dampak aktivitas ini terhadap lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
Keluhan utama warga, menurut David, adalah debu yang dihasilkan dari aktivitas pengangkutan batubara. Debu ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, jalan umum yang dipadati angkutan batubara kerap menyebabkan kemacetan parah, menghambat aktivitas warga sehari-hari.
Dan yang paling memprihatinkan adalah pencemaran air bersih. Beberapa warga melaporkan bahwa air sumur mereka berubah menjadi hitam dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Hasanuddin, salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, meminta agar surat edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan peraturan terkait pengangkutan batubara melalui jalan umum ditinjau kembali.
“Kami meminta agar jalan khusus untuk angkutan batubara segera diwujudkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018.
Kondisi saat ini sangat meresahkan, mulai dari debu, macet, hingga air sumur yang tercemar,” tegas Hasanaluddin.
Dalam peraturan tersebut, tertuang bahwa pengangkutan batubara lintas kabupaten/kota wajib menggunakan jalan khusus.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pengangkutan batubara di jalan umum.