https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Sumsel Tegaskan Langkah Pengawasan Akhir Jelang Pemilu 2024

Pengawasan tahapan Pemilu 2024 Bawaslu Sumsel-foto: ist-

Palembang, SUMATERAEKSPRES.ID - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumatera Selatan, Dra. Massuryati mengungkapkan bahwa tahapan pengawasan Pemilu 2024 akan memasuki tahap akhir yang melibatkan para kepala sekolah, ketua, kordiv, dan staf.

Mulai dari pengawasan langsung hingga analisis data pemilih, Bawaslu Sumsel memastikan seluruh proses tahapan Pemilu berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Acara ini digelar di hotel Wydham, 14-16 November 2024. 

"Ini adalah kegiatan puncak yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024, sebagai penutup dari rangkaian Pemilu. Pada tahap ini, Bawaslu memastikan seluruh peraturan yang telah diterbitkan, seperti PKPU No.17, SE 114, dan PKPU No.18, dipatuhi oleh semua pihak," ungkap ketua Bawaslu Kurniawan. S.Pd., melalui Massuryati., didampingi Muhammad Sarkani, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta Ardiyanto, S.Pd., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan

Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu, Bawaslu bertanggung jawab mencegah segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi, baik dari pihak penyelenggara maupun peserta pemilihan. "Tinggal sembilan hari lagi sebelum kampanye rapat umum berakhir pada tanggal 22, kemudian hari tenang pada tanggal 23," tambahnya.

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Siap Tindak Pelanggaran Hukum Pilkada 2024 Lewat Penguatan Gakkumdu

BACA JUGA:Bawaslu Lahat Daftarkan Petugas Adhoc ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Optimal

Selain mengawasi kampanye, Bawaslu juga memantau distribusi logistik dan persiapan tempat pemungutan suara (TPS). "Distribusi logistik akan berlangsung hingga ke PPS dan TPS. Setelah pemungutan suara, rekapitulasi akan dilakukan mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur," jelas Massuryati.

Massuryati juga menekankan pentingnya memahami perbedaan istilah dalam data pemilih pada Pemilu kali ini. "Ada istilah berbeda di PKPU No.17, seperti pemilih pindahan yang hanya diperbolehkan memilih pada dua jam terakhir, dan pemilih tambahan yang menggunakan KTP pada pukul 12.00 WIB sesuai alamat tertera."

Bawaslu pun telah menginstruksikan untuk mengawasi data pemilih, termasuk menandai pemilih yang sudah meninggal sejak penetapan DPT pada 22 September 2024. "Ini penting untuk memastikan undangan tidak sampai kepada pemilih yang telah meninggal. Data ini nantinya akan dicek ulang pada H-7," ujar Massuryati. Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai langkah preventif agar form pemberitahuan tidak disalahgunakan.

Massuryati mengingatkan seluruh jajaran agar memahami bahwa penanganan pelanggaran merupakan kewenangan penuh Bawaslu, yang kemudian diserahkan ke Sentra Gakumdu jika diperlukan. "Jangan sampai salah saat menyampaikan informasi kepada media. Pelaporan pelanggaran harus melalui Bawaslu terlebih dahulu sebelum diteruskan ke Gakumdu dan kepolisian," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati dan Bawaslu Lahat Peringatkan ASN: Netralitas Pilkada Harga Mati, Ada Sanksi Pidana

BACA JUGA:Bawaslu Empat Lawang Berikan Jaminan Perlindungan Kerja Bagi Petugas Pemilu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan