Bawaslu Tegaskan Sembako di Kantor NasDem Bukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Sumsel pastikan sembako di kantor NasDem untuk HUT partai, bukan pelanggaran Pemilu. Kegiatan bakti sosial tahunan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mengonfirmasi bahwa sembako yang disimpan di gudang milik Partai NasDem, yang sebelumnya sempat diduga terkait dengan pasangan calon HDCU, bukan merupakan pelanggaran dalam Pemilu.
Pengecekan terhadap gudang tersebut dilakukan pada Kamis, 21 November 2024, dan pihak Bawaslu menyatakan bahwa sembako itu adalah bagian dari persiapan perayaan ulang tahun Partai NasDem.
Ahmad Naafi, anggota Bawaslu Sumsel, menjelaskan bahwa mereka bersama dengan Bawaslu Kota Palembang langsung mendatangi lokasi di kantor DPW NasDem Sumsel.
BACA JUGA:AI Bakal Ambil Alih, Inilah 10 Jurusan Sarjana yang Peluang Kerjanya Terancam di Masa Depan
BACA JUGA:Kampanye Akbar Fitri-Nandri di BKB, Lautan Massa Bersatu Untuk Kemenangan 27 November!
Di sana, ditemukan kegiatan pengemasan beberapa bahan pokok seperti beras, gula, dan minyak goreng.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara untuk merayakan ulang tahun Partai NasDem yang diadakan setiap tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembako tersebut adalah milik Partai NasDem yang dipersiapkan untuk HUT partai, sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujar Naafi pada Sabtu, 23 November 2024.
BACA JUGA:Hasil Survei IPO Institute, Paslon Muchendi-Supriyanto Unggul Telak di Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:Meningkatnya Antusiasme Masyarakat Lubuklinggau dalam Memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
Ia menambahkan bahwa Bawaslu sebelumnya telah mengingatkan tentang potensi pelanggaran terkait pemberian materi atau bantuan lainnya yang dapat memengaruhi pemilih untuk mendukung pasangan tertentu dalam Pilkada.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, Bawaslu memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan praktik ilegal.
“Jika ada dugaan pemberian materi untuk mempengaruhi pilihan pemilih, itu bisa dikenakan sanksi pidana baik kepada pemberi maupun penerima. Namun, untuk kasus ini, tidak ada indikasi pelanggaran,” tambah Naafi.
Meski demikian, Bawaslu Sumsel akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan.