Bawaslu Tegaskan Sembako di Kantor NasDem Bukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Sumsel pastikan sembako di kantor NasDem untuk HUT partai, bukan pelanggaran Pemilu. Kegiatan bakti sosial tahunan ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
“Pengawasan akan terus dilakukan, baik oleh kami di Bawaslu Provinsi, bersama dengan Bawaslu Kota Palembang, panwascam, hingga panwas desa dan kelurahan,” tegasnya.
BACA JUGA:Meningkatnya Antusiasme Masyarakat Lubuklinggau dalam Memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
BACA JUGA:Investasi Masa Tua: DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik untuk Pensiunan
Kader Partai NasDem, H. Alfrenzi Panggarbesi, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel, membenarkan bahwa pembagian sembako tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati HUT NasDem.
Alfrenzi, yang akrab disapa Ojik, menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini memang sudah menjadi tradisi, di mana sembako dibagikan kepada masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari perayaan ulang tahun partai.
“Oleh karena itu, sembako yang ada di gudang kantor NasDem itu dipersiapkan untuk HUT Partai NasDem,” jelas Ojik.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Semakin Populer di Kayuagung, Bunga Ringan Jadi Daya Tarik
BACA JUGA:BRI Terdepan dalam Transformasi Hijau: Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO 2024
Sebagai informasi, Bawaslu Sumsel terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil Pemilu yang adil dan transparan. (Rel)