9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2

Jumat 15 Nov 2024 - 09:39 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tunjangan Bagi Guru PPPK dan Non-ASN

Untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.

Sementara itu, Guru Non-ASN yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok sesuai ketentuan SK inpassing.

Bagi Guru Non-ASN tanpa SK inpassing, tunjangan yang diberikan adalah Rp 1,5 juta per bulan.

Tahun 2025, pemerintah merencanakan kenaikan gaji pokok yang akan berdampak pada peningkatan tunjangan profesi guru.

Pembayaran tunjangan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari tahun depan, dengan mengikuti ketentuan peraturan baru tersebut.

Kategori :