IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan Bagi Guru PPPK dan Non-ASN
Untuk Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tunjangan diberikan setara satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.
Sementara itu, Guru Non-ASN yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara gaji pokok sesuai ketentuan SK inpassing.
Bagi Guru Non-ASN tanpa SK inpassing, tunjangan yang diberikan adalah Rp 1,5 juta per bulan.
Tahun 2025, pemerintah merencanakan kenaikan gaji pokok yang akan berdampak pada peningkatan tunjangan profesi guru.
Pembayaran tunjangan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari tahun depan, dengan mengikuti ketentuan peraturan baru tersebut.