6. Memenuhi Beban Kerja yang Berlaku:
Memenuhi beban kerja sesuai undang-undang yang berlaku.
7. Memiliki Penilaian Kinerja Minimal “Baik”:
Penilaian kinerja harus berada di minimal kategori “Baik.”
8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik:
Jumlah peserta didik dalam kelas harus sesuai dengan ketentuan.
9. Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain:
Tidak diperbolehkan berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain yang berpotensi menimbulkan benturan tugas.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Golongan
Besaran tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berdasarkan golongan pegawai.
Berikut rincian tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!
BACA JUGA:Gadai SK PNS dan PPPK di Bank BRI, Bisa Cair Pinjaman Rp500 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500