9 Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Bagi Peserta Lulus PPG Tahap 2

Jumat 15 Nov 2024 - 09:39 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

BACA JUGA:Syarat Mudah! Ajukan KUR Mikro Bank BRI, Pinjaman Modal hingga Rp500 Juta, Bunga Rendah dan Bebas Biaya

6. Memenuhi Beban Kerja yang Berlaku:

Memenuhi beban kerja sesuai undang-undang yang berlaku.

7. Memiliki Penilaian Kinerja Minimal “Baik”:

Penilaian kinerja harus berada di minimal kategori “Baik.”

8. Mengajar Sesuai Jumlah Peserta Didik:

Jumlah peserta didik dalam kelas harus sesuai dengan ketentuan.

9. Tidak Berstatus Pegawai Tetap di Instansi Lain:

Tidak diperbolehkan berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain yang berpotensi menimbulkan benturan tugas.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Golongan

Besaran tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 dan berdasarkan golongan pegawai.

Berikut rincian tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan PNS:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!

BACA JUGA:Gadai SK PNS dan PPPK di Bank BRI, Bisa Cair Pinjaman Rp500 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Kategori :