290.783 Guru Dinyatakan Lulus PPG Tahap 1dan 2, Kapan Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi? Ini Jawabannya

Rabu 13 Nov 2024 - 12:22 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 290.783 peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2024 tahap pertama dan kedua telah dinyatakan lulus.

Namun, muncul pertanyaan yang cukup krusial di kalangan peserta, yakni kapan mereka akan mulai menerima tunjangan sertifikasi?

Artikel ini mengulas proses yang harus dilalui sebelum mereka mendapatkan hak tersebut, serta prediksi waktu pencairannya.

Meskipun telah dinyatakan lulus dalam program PPG, para peserta tidak langsung menerima sertifikat pendidik (serdik). Sebelum itu, ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan.

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

BACA JUGA:Simpanan, Pinjaman, dan Digital Banking, Ayo Temukan Keunggulan BRI 2025

Salah satunya adalah penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang merupakan salah satu syarat utama untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, sertifikat pendidik akan dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Sementara NRG akan diterbitkan oleh Kemendikbudristek.  Penerbitan NRG ini diperkirakan baru dapat diproses pada bulan Maret 2024, setelah itu, sejumlah persyaratan administratif lainnya perlu dipenuhi.

Dengan demikian, kemungkinan besar tunjangan sertifikasi bagi peserta PPG Guru Tertentu baru dapat diterima pada semester pertama tahun 2025, atau sekitar awal tahun tersebut.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman BSI untuk PNS dan PPPK Modal Gadai SK, Bisa Cair Ratusan Juta!

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan Bagi PNS dan PPPK Agustus 2024, Cek Tabel Angsurannya

Waktu Yudisium PPG Guru Tertentu 2024: Daring dan Luring

Sebagai bagian dari proses kelulusan, peserta PPG Guru Tertentu 2024 akan mengikuti acara yudisium yang diselenggarakan baik secara daring (online) maupun luring (offline).

Untuk peserta yang memilih yudisium secara luring, mereka diwajibkan mengisi formulir yang dikirimkan oleh LPTK melalui Google Form untuk memastikan kelancaran kehadiran di lokasi acara.

Sementara bagi yang memilih mengikuti yudisium secara daring, sertifikat pendidik mereka akan dikirimkan langsung ke Dinas Pendidikan setempat.

Kategori :