Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200
Sementara itu, untuk guru PPPK, tunjangan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan pengangkatan mereka.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, mereka tetap akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang nantinya akan disesuaikan setelah memperoleh SK inpassing.
Dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan yudisium PPG Guru Tertentu 2024, para peserta diharapkan sudah siap untuk menerima sertifikat pendidik dan melanjutkan perjalanan mereka sebagai guru profesional di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi dan profesi yang akan diterima diharapkan dapat mendukung kinerja para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.