290.783 Guru Dinyatakan Lulus PPG Tahap 1dan 2, Kapan Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi? Ini Jawabannya

Rabu 13 Nov 2024 - 12:22 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan terkait prosedur ini bisa berbeda antar LPTK, tergantung pada aturan masing-masing lembaga.

Penyerahan Sertifikat Pendidik dan NRG

Peserta yang hadir secara langsung pada acara yudisium akan menerima sertifikat pendidik mereka di tempat.

Sementara bagi yang tidak dapat hadir, sertifikat tersebut dapat diambil di Dinas Pendidikan setempat, disertai dengan surat pernyataan pengiriman.

Meski demikian, jadwal pasti pelaksanaan yudisium pada tahun 2024 masih belum diumumkan secara resmi.

BACA JUGA:Tips dan Panduan Terbaru Pengajuan KUR BRI Agustus 2024, Langkah dan Persyaratan untuk Pinjaman Rp 50 Juta

BACA JUGA:Khusus PNS PPPK, Bank Mandiri Beri Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya

Beberapa informasi yang beredar menunjukkan bahwa yudisium kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024.

Setelah acara yudisium, peserta yang berhasil mengikuti Uji Kompetensi Penentu Pendidik (UKPPG) akan menerima NRG, yang berfungsi sebagai identitas profesional seorang guru.

Penerbitan NRG ini diperkirakan dapat dilakukan dalam rentang waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium, yaitu sekitar Maret 2025.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 

Setelah menerima NRG dan memenuhi persyaratan lainnya, guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2024. Tunjangan ini diberikan setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya.

Untuk guru PNS, besarannya berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung pada golongan dan pangkat.

Sementara itu, guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 berhak mendapatkan tunjangan sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.

Bagi guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diterima adalah Rp1,5 juta per bulan.

Adapun bagi guru honorer yang telah memperoleh SK inpassing, tunjangan mereka akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan yang dimiliki.

Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2024

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan berdasarkan golongan PNS, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400

Kategori :