BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil mengamankan Balkian (36) pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang membobol rumah milik Lilis Suniawati, warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago.
Dalam aksi yang dilakukan pada Kamis (7/11) dini hari tersebut seperti pengajuan korban saat melapor, korban kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai miliknya dengan jumlah fantastis.
BACA JUGA:Pencuri Sial, Hendak Beraksi Direkam Pemilik Rumah Langsung Auto Kabur, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Aksi Pencurian di Lubuklinggau Terekam Kamera, Pelaku Coba Bobol Rumah
Untuk perhiasan emas sebanyak 73 suku, empat buah ponsel Android, dua buah tabung gas elpiji tiga kilogram serta uang tunai sebesar Rp8,2 juta, hingga total akibat tindak curat tersebut korban mengalami kerugian mencapai hingga Rp594 juta lebih.
Namun, kepada penyidik tersangka Balkian bersikukuh dirinya tidak mengambil 73 suku emas, tabung elpiji serta uang tunai sebesar Rp8,2 juta.
Dia mengaku hanya mengambil empat buah ponsel android serta uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Terhadap sangkalan tersangka tersebut, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo mengaku terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan sidik jari oleh tim Inafis Polres Banyuasin.
"Kami akan mencocokkan sidik jari pelaku yang ditemukan di rumah korban, di antaranya yang ada di lemari kamar korban," ucap Agus yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Sutedjo, kemarin (11/11).
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Mengelak Terlibat Kasus Pengambilan Emas 73 Suku di Banyuasin
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pakaian di Laundry Agus, Kerugian Capai Ratusan Juta
Lalu, hasil pemeriksaan dari mutasi dana pelaku hanya mencapai Rp300 ribu sampai Rp400 ribu."Motif pelaku sendiri, untuk judi slot," ucapnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. (qda/kms)