https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pakaian di Laundry Agus, Kerugian Capai Ratusan Juta

Polres Lubuklinggau berhasil menangkap Agus Ramadoni (38) yang mencuri pakaian dari laundry di Jalan Kenanga II. Pelaku mengaku memakai pakaian curian untuk dirinya sendiri. Foto:Izul/Sumateraekspres.id--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Tim Macan Linggau dari Unit Pidana Umum Sat Reskrim PolresLubuklinggau berhasil mengungkap kasus pencurian pakaian yang terjadi di sebuah laundry di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II.

Pelaku, Agus Ramadoni alias Teguh (38), seorang karyawan swasta, ditangkap pada Rabu, (6/11) 2024, di rumah orang tuanya setelah dilaporkan mencuri pakaian dari Laundry Home Fresh.

Pencurian ini terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 13.35 WIB. Agus Ramadoni diduga memanfaatkan keadaan sepi di laundry tersebut.

BACA JUGA:Perbedaan Transmisi CVT dan AT, Mana yang Lebih Baik untuk Kendaraan Anda?

BACA JUGA:Warga Ngestiboga II Dikejutkan Penemuan Mayat Petani di Kebun Karet, Ini Dugaaan Penyebab Kematian!

Setelah memastikan tidak ada orang di sekitar, pelaku masuk dan mengambil satu bal pakaian yang sudah dicuci. Pakaian yang diambil pelaku kemudian dibawa pulang untuk digunakan sendiri.

Korban, Angga Dwi Saputra (19), pemilik Laundry Home Fresh, mengalami kerugian sekitar Rp 2.640.000 akibat pakaian milik pelanggan yang dicuri.

Merasa dirugikan, Angga melaporkan kasus ini ke Polres Lubuklinggau pada 6 November 2024, dengan nomor laporan LP / B / 316 / XI / 2024 / SPKT.

BACA JUGA:Deretan Lagu Rock 90-an yang Selalu Jadi Favorit di Radio Tanah Air, Mana Favoritmu?

BACA JUGA:Barang Antik Lokal Semakin Diminati Kolektor, Menjadi Tren Investasi dan Pelestarian Budaya

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip.

"Begitu mengetahui lokasi pelaku, Tim Macan segera menuju ke sana dan menangkapnya tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Agus mengungkapkan bahwa pakaian curian tersebut tidak dijual, melainkan disimpan untuk dipakai sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan