Ombudsman Imbau Semua Pihak Menahan Diri Terkait Polemik Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang

Selasa 05 Nov 2024 - 08:34 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Novis

PALEMBANG ,SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah pemegang Hak Guna Bangunan Satuan Rumah Susun (HGB SRS) Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Perhimpunan  Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) mendatangi Kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel, Senin (4/11/2024) sore. 

Kedatangan mereka yang didampingi tim kuasa hukumnya ini untuk mempertanyakan dan berdiskusi terkait pengaduan yang telah mereka layangnan beberapa waktu lalu. 

Terkait permasalahan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir oleh Pemkot Palembang melalui PD Pasar Palembang Djaja dan dikerjakan oleh PT Bima Citra Realty (BCR).

Mereka diterima langsung oleh Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah,SH,MH.

BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria FH Unsri Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu, Ini Penjelasan Akademisnya

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Wajib Daftar Ulang, Ini Alasannya

Adrian menyebut jika laporan tersebut saat ini tengah diproses dan saat ini pihaknya juga telah menerima laporan tertulis dari pihak-pihak yang dilaporkan. Yakni Penjabat (Pj) Walikota Palembang dan Kepala ATR BPN Kota Palembang.

"Kami telah menerima jawaban resmi secara tertulis dari pihak yang terkait dengan permaslaahan ini. Kami masih akan melakukan pengkajian mendalam terkait langkah ke depan yang bakal dilakukan setelah ini," ungkap Adrian usai pertemuan.

Adrian juga menyampaikan dari hasil telaah yang mereka lakukan akar persoalan ini adalah dipicu oleh keluar ha surat ATR BPN yang menyatakan bahwa dengan berakhirnya HGB Pasar 16 Ilir pada tahun 2016 maka hak kepemilikan SRS yang dimiliki para pemilik kios juga berakhir.

"Hal inilah yang bakal kita lakukan telaah, apakah cukup dengan keterangan tertulis atau bakal dimintakan penjelasan lanjutan. Termasuk apakah nanti akan kita mintakan pendapat dari pihak lain seperti ahli dan lainnya," imbuh Adrian yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Sumsel, Hendrico Rifai,SH ini.

BACA JUGA:RA Anita Beli Mainan untuk Cucu, Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat Mengeluhkan Proses Revitalisasi

BACA JUGA:2-9 Oktober Para Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Daftar Ulang, Tidak Mendaftar Dianggap Tak Mau Gabung

Di kesempatan itu, Adrian meminta pihak terkait untuk dapat menahan diri selagi tahapan pelaporan ini masih berproses.

"Kami minta semua pihak untuk dapat menahan diri, termasuk yang kami dapatkan informasi jika ada APH yang ikut masuk ke dalam gedung Pasar 16 Ilir. Biar permasalahan ini clear terlebih dulu, karena yang kami dengar juga ada tak kurang dari tiga ribuan orang yang memiliki kios disana," imbuh Adrian

Sementara itu, kuasa hukum P3SRS, M Edi Siswanto,SH menyebut kedatangan mereka ke kantor Ombudsman RI Sumsel ini untuk berdiskusi dan mempertanyakan sejauh mana proses laporan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu terkait dugaan maladminitrasi terkait rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.

Kategori :