"Hasil diskusi tadi dari pihak Ombudsman menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan pihak terkait," sebut Edi.
Ditambahkan pula oleh tim kuasa hukum P3SRS yang lain, Prengki Adiatmo,SH yang menagih janji Pemkot Palembang untuk membentuk tim gabungan dengan melibatkan unsur dari pemilik kios dan pedagang di Pasar 16 Ilir yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
BACA JUGA:Yudha-Bahar Tinjau Pasar 16 Ilir, Dengarkan Keluhan Pedagang Terkait Kasus Kriminalisasi
Di kesempatan itu, Prengki juga mendesak penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara pengerusakan disertai penjarahan kios milik pedagang Pasar 16 Ilir untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Permasalahan ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena pedagang dan pemilik kios butuh kepastian. Mereka harus tenang dan aman dalam mencari nafkah, jangan pula kasus ini ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok yang akan kian membuat permasalahan jnj menjadi pelik dan rumit," imbuhnya.