PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih ada saja masyarakat yang belum awas saat melihat iklan yang tayang di jejaring media sosial (medsos, yang ujung-ujungnya malah menjadi korban tindak penipuan.
Seperti kasus penipuan yang dialami oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Susilawati (46), warga OKU Selatan ini yang harus kehilangan uang senilai ratusan juta lantaran mengklik iklan yang ada di dinding akun akun media sosial (FB) pribadi miliknya.
Korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang lantaran peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Kepada petugas, korban menyebut jika tindak penipuan yang dialaminya itu terjadi pada Selasa (29/10) yang lalu, saat dirinya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Jl H Dhani Effendi Rumah Susun (Rusun) Blok 28 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit
Saat sedang santai, korban membuka dan memainkan ponsel android miliknya dan sevara tak sengaja membuka sebuah iklan yang ada akun media sosial (medsos) Facebook pribadi miliknya.
“Saya penasaran dengan salah satu iklan yang ditampil di Facebook itu, langsung saya klik dan mengikuti petunjuk sesuai yang tertera pada iklan tersebut.
Dan beberapa saat setelah itu dihubungi terlapor inisial M Seperti yang tertera di nomor rekening yang dicantumkan disana,” ungkap korban, kemarin (31/10).
Setelahnya korban untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening terlapor dengan iming-iming bakal mendapatkan keuntungan berlipat sesuai dengan yang dicantumkan pada iklan tersebut.
"Saya diminta melakukan transfer uang beberapa kali yang dikatakan sebagai deposit ke rekening atas nama pelaku, total yang saya transfer sebanyak Rp139 jutatapi saya curiga karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung ia dapatkan,” keluhnya.
Merasa telah jadi korban penipuan, lantas ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, dan berharap terlapor bisa segera ditangkap.
"Saya tidak terima, saya berharap terlapor busa ditangkap dan uang saya bisa kembali," harap korban. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 139 juta Rupiah
Laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP.
BACA JUGA:Akun Marketplace Dibajak, Dikirim Tagihan Rp26,6 Juta dari Penelpon Mengaku Pihak Aplikasi Pinjol