Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga dipastikan akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok mereka.
Sementara itu, bagi guru non-PNS yang memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diterima akan setara dengan gaji pokok yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru di seluruh Indonesia.
Selain mendukung peningkatan kualitas pendidikan, pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini mampu mendorong percepatan sertifikasi sehingga lebih banyak guru yang memenuhi kualifikasi profesional.