Info Terkini: LPTK Baru Terbitkan Sertifikat Pendidik Usai Yudisium, Catat Waktunya

Minggu 27 Oct 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam perkembangan terbaru mengenai penerbitan sertifikat pendidik untuk Piloting 1 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2024, para peserta yang telah dinyatakan lulus kini menantikan kabar mengenai keluarnya sertifikat pendidik mereka.

Meskipun peserta telah menerima kepastian kelulusan, masih ada langkah penting yang harus dilalui sebelum sertifikat tersebut bisa diterbitkan.

Sertifikat pendidik hanya akan diterbitkan setelah pelaksanaan proses yudisium yang dikelola oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) PPG Guru Tertentu.

Yudisium ini merupakan proses formal yang menandai kelulusan akhir peserta. Namun, waktu pelaksanaan yudisium belum bisa dipastikan.

BACA JUGA:20 Contoh Soal Try Out UTBK Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

LPTK akan mengumumkan jadwal dan detail acara tersebut, baik melalui pengumuman langsung maupun platform daring seperti Zoom.

Penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Sertifikat Pendidik

Setelah proses yudisium, setiap peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL).

Dokumen ini dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau website resmi LPTK.

SKL ini menjadi penting karena menandakan bahwa peserta telah berhasil menyelesaikan program PPG dengan baik.

BACA JUGA:Bisakah Sertifikat Pendidik Digadaikan? Ini Penjelasannya!

BACA JUGA:Kapan Sertifikat Pendidik PPG Tahap 1 Dikeluarkan LPTK? Simak Jawabannya

Untuk sertifikat pendidik, biasanya dibutuhkan waktu antara 1 hingga 3 bulan pasca-yudisium untuk penerbitan. Sertifikat ini dapat diambil di LPTK atau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Nomor Registrasi Guru (NRG)

Setelah lulus UKPPG, peserta juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG), yang merupakan identitas penting bagi setiap guru.

NRG ini tidak tercantum di sertifikat pendidik, namun akan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat dalam jangka waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium.

Kategori :