Kapan Sertifikat Pendidik PPG Tahap 1 Dikeluarkan LPTK? Simak Jawabannya
Ilustrasi Sertifikat Pendidik-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melewati Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) dan dinyatakan lulus dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), mahasiswa berhak memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikat ini, yang dikenal sebagai Serdik, merupakan bukti formal yang menandakan bahwa seorang guru telah memenuhi berbagai kompetensi, termasuk pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Namun, untuk mendapatkan sertifikat ini, proses yang harus dilalui cukup panjang.
Salah satu langkah awal yang penting adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai bentuk serta spesifikasi sertifikat pendidik, serta pengadaan blanko sertifikat tersebut.
BACA JUGA:Jadi Bahan Ujian UKPPPG, Inilah 8 Kompetensi yang Harus Dikuasai Peserta PPG Tahap 3
BACA JUGA:Catat! Inilah Standar Kelulusan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3
Sertifikat pendidik berfungsi sebagai dokumen resmi yang diakui secara nasional, yang tidak hanya membuktikan kelulusan peserta UKPPPG.
Ukuran, teks, dan tata letak yang terdapat dalam blanko sertifikat juga harus ditentukan.
Selain itu, blanko Serdik juga mencakup spesifikasi kertas yang digunakan, termasuk jenis, berat, ketebalan, opasitas, tingkat kecerahan, warna, serta elemen pengaman pada kertas.
Keputusan mengenai blanko tersebut juga mencakup persyaratan bingkai, seperti bentuk, ukuran, dan ornamen.
BACA JUGA:30 Contoh Soal UTBK Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2
BACA JUGA:Inilah Kriteria Kelulusan UKPPPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2
Di samping itu, detail mengenai latar belakang blanko, gambar atau teks yang ada di sertifikat, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, juga harus dicantumkan.
Setelah SK mengenai blanko sertifikat diterbitkan, langkah selanjutnya adalah verifikasi data lulusan.