Info Terkini: LPTK Baru Terbitkan Sertifikat Pendidik Usai Yudisium, Catat Waktunya

Minggu 27 Oct 2024 - 12:57 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Jika mereka sudah mendapatkan SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS yang berlaku.

Pembayaran tunjangan ini bisa dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dan akan ada kemungkinan perubahan nominal seiring dengan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji pokok pada tahun 2025.

Dengan pelaksanaan yudisium yang akan datang dan proses penerbitan sertifikat pendidik, peserta PPG Guru Tertentu tahun 2024 diharapkan dapat segera menerima SKL dan sertifikat pendidik mereka.

Hal ini penting untuk kelanjutan karier mereka sebagai guru profesional di Indonesia.

Kategori :