Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp 1,5 juta. Jika SK inpassing terbit di tahun berjalan, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan SK terbaru.
Pemerintah merencanakan kenaikan gaji pokok pada tahun 2025 yang akan mempengaruhi besaran tunjangan profesi guru ini.
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dapat dilaksanakan mulai Januari tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan baru ini.
Tags : #tunjangan profesi guru
#tunjangan guru pppk
#tpg
#syarat tunjangan guru
#sertifikasi guru 2024
#nrg guru
#besaran tunjangan guru pns
Kategori :
Terkait
Jumat 03 Jan 2025 - 17:21 WIB
1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya
Jumat 03 Jan 2025 - 14:19 WIB
Kemenag Targetkan Sertifikasi Guru melalui PPG Dalam Jabatan Selesai pada 2026
Selasa 31 Dec 2024 - 10:22 WIB
Penjelasan Apakah Lulusan Piloting 3 Terima TPG 2025, Ini Info Penting dari Admin Dapodik dan Bu Nunuk
Senin 30 Dec 2024 - 15:28 WIB
Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini
Minggu 29 Dec 2024 - 13:22 WIB
Syarat Penerbitan NRG Bagi Lulusan PPG Piloting 3
Terpopuler
Jumat 03 Jan 2025 - 12:29 WIB
Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025
Jumat 03 Jan 2025 - 17:21 WIB
1,5 Juta Guru ASN dan 392 Ribu Non-ASN Dapatkan Tunjangan Sertifikasi 2025, Ini Rincian Nominalnya
Jumat 03 Jan 2025 - 10:17 WIB
Informasi Resmi Penerbitan NRG 2025 Kemendikdasmen: Catat Waktunya
Jumat 03 Jan 2025 - 13:50 WIB
Cuaca Sumsel Sabtu 4 Januari 2025: Daftar Daerah Berpotensi Hujan Petir dan Suhu Ekstrem, Mana Saja?
Jumat 03 Jan 2025 - 13:01 WIB
Ditangkap di Lombok Tengah, Kades Sidodadi Akui Kesalahan dan Minta Maaf pada Korban, Ini Pengakuannya!
Terkini
Jumat 03 Jan 2025 - 23:12 WIB
Ingin Mobil Lebih Stabil dan Lincah? Ini Rahasia Caster yang Wajib Anda Tahu!
Jumat 03 Jan 2025 - 22:20 WIB
Berharap Kejutan, Amorim Pertahankan Filosofi
Jumat 03 Jan 2025 - 22:15 WIB
Berharap Tuah di Kandang
Jumat 03 Jan 2025 - 22:10 WIB
Ikut Latihan, Valpoort Resmi Menyeberang
Jumat 03 Jan 2025 - 21:56 WIB