Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG

Sabtu 26 Oct 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp 1,5 juta. Jika SK inpassing terbit di tahun berjalan, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan SK terbaru.

Pemerintah merencanakan kenaikan gaji pokok pada tahun 2025 yang akan mempengaruhi besaran tunjangan profesi guru ini.

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dapat dilaksanakan mulai Januari tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan baru ini.

Kategori :